Koperasi dan UKM di Era Globalisasi

jamu01Konstituen utama sistem ekonomi kerakyatan adalah kelompok masyarakat yang termarjinalkan dalam sistem ekonomi kapitalis neoliberal. Mereka, secara garis besar, adalah kelompok tani, kelompok buruh, kelompok nelayan, kelompok pegawai negeri sipil golongan bawah, kelompok pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah serta kelompok miskin di perkotaan (Baswir, 2006). Sementara itu, koperasi jelas diungkapkan dalam penjelasan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 merupakan bangun perusahaan yang sesuai untuk menjadi wadah perekonomian rakyat. Dengan demikian, koperasi dan usaha kecil dan menengah merupakan bagian integral dari sistem ekonomi kerakyatan. Dilihat dari jumlah unit usaha dan penyerapan tenaga kerja, usaha mikro, kecil, dan menengah menempati posisi penting dalam perekonomian Indonesia. Hal tersebut ditunjukkan oleh data yang mengindikasikan bahwa jumlah usaha kecil di Indonesia pada 2009 tercatat tidak kurang dari 52 juta orang (99,92%). Jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam usaha kecil tercatat lebih dari 93 juta orang (88,59%). Namun, kontribusi usaha kecil terhadap kegiatan ekspor masih relatif kecil, yaitu sebesar 5,38% (Kemenkop dan UKM, 2010). Perbandingan kinerja antara usaha mikro dan kecil, usaha menengah, dan usaha besar juga dapat dilihat dari nilai tambah yang dihasilkan untuk setiap sektor industrinya (Tabel 1).

Relatif masih kecilnya sumbangan UKM, termasuk di dalamnya IKM, pada PBD umumnya dan pada nilai ekspornya khususnya disebabkan oleh sejumlah kelemahan yang dimiliki sektor usaha yang banyak menyerap tenaga kerja ini. Sebagaimana dilaporkan OECD (2002), kelemahan utama industri kecil dan menengah (IKM) di Indonesia mencakup aspek berikut: (i) orientasi pasar; (ii) kualitas sumberdaya manusia; (iii) penguasaan teknologi; (iv) akses pasar; dan (v) permodalan.

Tabel 1. Nilai tambah industri kecil, menengah, dan besar per sector industry pada tahun 2000 (Deperindag, 2002)

Koperasi, di sisi lain, peranannya dalam perekonomian Indonesia tidak kecil. Dilihat dari jumlahnya yang dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan, jumlah anggota aktif, dan volume usahanya yang tidak kecil, seperti dapat dilihat pada Tabel 2, koperasi diyakini memainkan peran yang cukup signifikan dalam perekonomian Indonesia.

Tabel 2. Perkembangan koperasi, jumlah anggota, dan volume usahanya Tahun 2005-2010

Seperti tampak pada tabel di atas, hingga Maret 2010 jumlah koperasi aktif di tanah air tidak kurang dari 175 ribu unit. Di dalamnya terlibat lebih dari 31 juta orang anggota serta memutarkan modal lebih dari 87 triliun rupiah. Meskipun tidak ada informasi tentang sumbangannya pada PDB, berdasarkan pada data tersebut, koperasi berperan penting dalam perekonomian Indonesia. Paling tidak, dengan menjadi anggota koperasi, penduduk Indonesia berkesempatan untuk secara mandiri memperbaiki ekonomi diri dan keluarganya.

Hal tersebut sesuai dengan definisi koperasi berikut. Kartasasmita (2007), menyitasi Hanel (1985), mendefinisikan koperasi sebagai organisasi swadaya (self-helf organization) yang berbeda dari organisasi swadaya lainnya, karena memiliki karakteristik yang berbeda. Dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Soetrisno (2003) menyatakan bahwa koperasi merupakan salah satu pilihan bentuk organisasi ekonomi dalam menghadapi era globalisasi. Alasannya adalah karena koperasi sejak kelahirannya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama yang didasari oleh prinsip “self help and cooperation.” Sejalan dengan pernyataan di atas, koperasi dipandang memilik peranan strategis dalam perekonomian Indonesia, antara lain, karena tiga bentuk eksistensi koperasi (Krisnamurthi, 2002). Ketiga bentuk eksistensi dimaksud, menurut Krisnamurthi (2002) menyitasi PSP-IPB (199), adalah: (i) koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat; (ii) koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain; dan (iii) koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya.

ukm1Tentang pentingnya peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia, lebih jauh Hariyono (2003) menegaskan bahwa koperasi di Indonesia, yang pendiriannya dilandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak hidupnya yakni memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.

Dapat disimpulkan bahwa koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah merupakan bentuk pengejawantahan ekonomi kerakyatan—sistem perekonomian yang lebih mementingkat kesejahteraan dan kemakmuran orang banyak bukan orangper orang. Kedue bentuk organisasi ekonomi ini, selain merupakan konstituen system ekonomi kerakyatan, juga merupakan bentuk organisasi ekonomi yang cocok bagi karakteristik bangsa Indonesia yang, menurut Hariyono (2003), lebih bersifat “homo societas” daripada “homo economicus” yakni lebih mengutamakan hubungan antarmanusia daripada kepentingan ekonomi atau materi.

Tinggalkan komentar